Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul DURHAKA! Pria di Makassar Tega Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah, Nasibnya Berakhir Pilu, https://kupang.tribunnews.com/2020/08/24/durhaka-pria-di-makassar-tega-tampar-dan-injak-ibu-kandung-hingga-berdarah-nasibnya-berakhir-pilu?page=all
Kunjungi channel Youtube kami: