"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
• Olly Dondokambey Gaungkan Mari Jo Bakobong Bersama Petani Tanam Kentang di Modoinding
• 4 Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan Sepanjang Bulan Muharram, Nomor 1 Gugurkan Dosa, 3 Luaskan Rezeki
• Gubernur Olly Dondokambey Guyur Bantuan Untuk Petani Kelapa di Minsel
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit.