Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.
• Belajar Online, Siswa Tak Mampu Bakal Diberi Ponsel Gratis, Wali Kota Solo: Prioritas Belum Punya HP
• Kasus Djoko Djandra Dibagi Jadi 3 Kalster, Tetapkan Sebagai Tersangka di 2 Perkara
• Kunci Gitar Chord dan Lirik Lagu Rindu Dalam Hati - Arsy Widianto & Brisia Jodie
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Online di www.prakerja.go.id atau Offline.