Akibatnya, dua penumpang mobil Rush kehilangan nyawa.
Mobil Toyota Rush tersebut bernomor polisi K 8739 QL sedangkan truk Hino bernomor polisi B 9788 TEI.
Kasi Pelayanan Lalu Lintas PBTR Nurudin Zakaria saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
"Betul, ada kecelakaan di KM 333+600 pada pukul 09.40 WIB," kata Zakaria.
Menurut Zakaria, kecelakaan terjadi karena Rush yang dikemudikan Muh Tholiq (39), warga Desa Karangnongko, RT 6 RW 4, Nalumsari Kabupaten Jepara melaju 120 km/jam.
Diduga mobil ini hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Karena kurang memperhitungkan jarak untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya, Rush menabrak bagian belakang sisi kanan truk.
"Akibat kecelakaan ini, dua penumpang mobil meninggal dunia.
• Kecelakaan Maut, Truk Pick Up Baku Hantam dengan Motor, 1 Pembonceng Meninggal, 2 Rawat Jalan
Korban pertama yaitu Adinda Putri Kumalasari (9) warga Jepara.
Korban kedua Sutrisno (25) meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa ke RSU Aro.
Kemudian untuk pengemudi mobil Rush dan penumpang mobil bernama Azhar Nafis (33) mengalami luka-luka ringan," ujarnya.
Dia menambahkan, dari kejadian tersebut secara teknis kondisi jalan baik.
Tidak ada kerusakan seperti lubang atau ratting.
Kecelakaan ini murni human error.
Pengemudi mobil berkendara dengan kecepatan tinggi melebihi ketentuan melintas di jalan tol dan kurang memperhitungkan jarak kendaraan.