TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum polisi terpaksa diringkus karena terlibat kasus peredaran barang terlarang.
Dua oknum polisi tersebut berinisial R (34) dan A (36), yang berdinas di Polda Jawa Timur berhasil ditangkap petugas berwajib.
Penangkapan tersebut lantaran mereka terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Jatim.
Selain dua oknum polisi, anggota Polrestabes Surabaya juga menangkap empat pelaku lainnya berinisial MF (28), F (21),
dan pasangan suami istri MZ (18) dan L (27) yang merupakan pemandu lagu di salah satu karaoke.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu MF, F, dan MZ di Jalan Demak, Surabaya pada Selasa (21/7/2020) dini hari.
"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika.
Namun, saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram
dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, dikutip dari Surya, Jumat (7/8/2020).
Polisi kemudian bergerak ke sebuah kos di Tambak Segaran Surabaya, Sabtu (25/7/2020) dini hari,
Di sana polisi menemukan L, dan R oknum polisi.
"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka F itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso.
Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," ucap Memo.
Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.