Tommy Soeharto Bakal Layangkan Gugatan Hukum Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kiri) didampingi Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

Terkait dengan hal itu, Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berencana meminta klarifikasi pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan hukum ke PTUN dan gugatan pidana.

"Siang tadi diadakan rapat pleno DPP yang dipimpin langsung Ketum Tomi Soeharto, juga dihadiri Ketua Wantim Titiek Soeharto, Ketua Wanhor Laksamana Tedjo Edhy, Sekjen Priyo Budi Santoso, Bendum Neneng Tuty, para Ketua DPW Propinsi," ujar Priyo dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (7/8/2020).

"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkum HAM atas ini semua. Jika SK itu benar, kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Priyo mengungkap Tommy Soeharto beserta nama kader lain yang berada dikubunya merasa namanya dicatut dan dicantumkan tanpa izin serta persetujuan. Pasalnya dalam kepengurusan kubu Muchdi Pr, nama Tommy Soeharto tercantum pada posisi Ketua Dewan Pembina.

"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," jelasnya.

"Nama-nama lain seperti Neneng A Tuty, A Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," kata Priyo lagi.

Di sisi lain, Priyo menilai SK pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr dari Kemenkumham akan menjadi aib demokrasi.

Pasalnya SK tersebut disahkan atas dasar Munaslub yang diklaim kubu Tommy Soeharto tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai.

Priyo mengatakan AD/ART mensyaratkan persetujuan dua pertiga DPW dan DPD se-Indonesia jika akan melaksanakan Munaslub.

Namun, dia mengklaim 32 DPW provinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto.

"Demikian pula DPD kab/kota mayoritas setia pada HMP (Tommy Soeharto), bukan ke Pak Muchdi atau Pak Picunang. Jadi kalau benar disahkan SK Menkum HAM tersebut, ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tegas Priyo.

Meski demikian, Priyo menyebut Tommy akan menyikapi kasus ini dengan dewasa dan tenang.

Tommy juga meminta jajarannya yakni kader Partai Berkarya di seluruh Indonesia tetap tenang.

Halaman
12

Berita Terkini