Kasus Jaksa Pinangki

Pakar Hukum Jelaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Menjerat Jaksa Pinangki

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra.

Kejagung Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Joko Tjandra yang sebelumnya masih buron.

“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Pinangki Harus Diperiksa Bareskrim

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidik Bareskrim Polri perlu memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra.

Pinangki diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. "Bareskrim mestinya memanggil Pinangki sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap mengetahui seluk beluknya terkait Joko Tjandra," ucap Boyamin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Halaman
123

Berita Terkini