Akan tetapi, Djoko diketahui telah melarikan diri ke Papua Nugini sebelum dieksekusi.
Kaburnya Djoko diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.
Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui kemungkinan bocornya informasi putusan.
Namun, informasi yang dibocorkan belum tentu akurat.
Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko Tjandra.
Pada 2012, Djoko diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
(Tribunnewswiki.com/SO)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki dengan judul " BREAKING NEWS: Buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra Ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma "