News

Aniaya Warga hingga Kritis, Polisi Panggil Anggota DPRD: Kalau Tak Hadir Upaya Paksa untuk Menjemput

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Firmadi dan Muhammad Jefry Yono (Kompas.TV dan Pinterest)

Namun katanya, saat bersangkutan dipanggil, ia mangkir.

“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditambahkannya Kapolres, setelah polisi menerima laporan, korban pun sudah dimintai keterangan termasuk dengan saksi-saksi lainnya.

Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialaminya dilakukan lebih dari satu orang.

Kapolres menjelaskan, polisi mengumpulkan data sehingga dapat menetapkan dan menahan tersangka.

“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli. Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” terangnya.

Jatuh Cinta Pandangan Pertama Paling Sering Terjadi Pada 5 Zodiak Ini, Leo Paling Mendominasi

Cewek Cantik Manado Bekerja untuk Raih Cita-citanya jadi Perawat: Harus Dibutuhkan Ketulusan

Cara Buat Rambut Cepat Panjang, Berikut 5 Tipsnya

(alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sadisnya Anggota DPRD PDI Perjuangan Ini, Tega Menyiksa dan Cabut Paksa Kuku Warga Pakai Tang, https://medan.tribunnews.com/2020/07/28/sadisnya-anggota-dprd-pdi-perjuangan-ini-tega-menyiksa-dan-cabut-paksa-kuku-warga-pakai-tang?page=all

Berita Terkini