TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam orang perekrut 22 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Selasa (20/7/2020) kemarin.
Para tersangka tertangkap di Tegal, Jawa Tengah (Jateng) kemudian langsung dibawa ke Batam, Kepri untuk proses penyelidikan.
Keenam tersangka yaitu Harsono (36), Taufiq Alwi (40), Totok subagyo (61) dan Laila Kadir (54).
“Sedangkan dua orang tersangka lainnya Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60) diperiksa di Polres Tegal, Jateng,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto melalui telepon, Minggu (26/7/2020).
Arie mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi Polda Kepri dan Polda Jateng beserta Satgas Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang melakukan pengembangan terhadap meninggalnya Hasan
Arfandi (27), ABK kapal ikan China yang diduga akibat perlakuan penganiayaan oleh nakhoda kapal.
Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka penganiaya yang berakibat meninggalnya
korban, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.
Hasil penelusuran ditemukan empat perusahaan yang menjadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah.
“Hasil penyelidikan, tim mengamankan keenam tersangka di Kabupaten Tegal, Jateng,” katanya.
Dicurigai libatkan jaringan internasional Polisi menduga ada keterlibatan empat perusahaan di Indonesia dalam penyalur TKI ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Perusahaan tersebut, antara lain PT Mandari Tunggal Abadi mengirim 12 orang TKI, PT Gigar Marine International
mensuplai lima ABK, PT Novarica Agatha Mandiri empat WNI dan PT MJM Abdi Baruna mengirim seorang ABK.
“Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari direktur dan komisaris di empat korporasi tersebut.