TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya.
Dalam Operasi Patuh ini, sedikitnya ada lima target Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para pengendara.
Nah jika Tribunners, ketahuan melanggar salah satu dari lima target Operasi Patuh Jaya, pengendara akan langsung ditindak atau ditilang polisi.
Operasi Patuh Jaya oleh Polda Metro Jaya ini akan berlangsung hampir dua minggu ke depan.
Salah satu yang menjadi target pelanggaran Operasi Patuh Jaya adalah penggunaan sirine yang bukan peruntukannya.
Untuk itu simak lebih lengkapnya lima target Operasi Patuh Jaya yang tengah digencarkan oleh aparat Polda Metro Jaya.
• Data Operasi Patuh Samrat Hari Pertama Sat Lantas Polresta Manado, Jumlah dan Jenis Pelanggaran
Berikut ini adalah 5 target pelanggaran Operasi Patuh Jaya seperti disampaikan Ditlanas Polda Metro Jaya melalui TMCPoldaMetro.
1. Bahu Jalan Dalam Tol
Pengendara yang melintas di bahu jalan tol, baik jalan tol dalam kota maupun lingkar luar atau ke luar kota, akan langsung ditindak.
2. Menggunakan Strobo / Sirine yang bukan Peruntukannya
Seperti diketahui, saat ini banyak mobil yang memasang sirini atau strobo dan sering digunakan untuk menakut-nakuti pengendara lain.
Penggunaan strobo/sirine telah diatur dalam undang-undang dan tidak semua orang bisa memasang di kendaraan mereka.
Karena itu, pengendara yang mobilnya dipasangi strobo/sirine akan ditilang.
3. Melawan Arus
Ini pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.