Berita Sulut

OJK Sulutgomalut: Hati-hati Penawaran Investasi tak Berizin Berpotensi Merugikan

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut kembali mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati ketika menerima penawaran investasi.

Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, masyarakat perlu memastikan beberapa hal sebelum memutuskan melakukan investasi keuangan.

Pertama,  memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Empat Pendeta Ramaikan Bursa Pilkada Serentak di Sulut, Siapa Saja Mereka?

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Peringatan ini keluar menyusul maraknya penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi--bahkan di luar kewajaran dan aturan--yang tersebar di masyarakat.

"Penawaran itu dilakukan masif via media sosial maupun dari orang ke orang," kata Slamet kepada Tribun Manado, Selasa (20/07/2020).

Suasana Persiapan Penganugerahaan Gelar Adat Tule Molantud kepada Bupati Sehan Landjar

Ia bilang, rata-rata investasi tak berizin, ilegal menawarkan margin keuntungan besar. Karena tak berizin, investasi tersebut berpotensi merugikan investor bahkan masyarakat. "Sebagian besar menerapkan metode skema Ponzi," katanya.

"Masyarakat kiranya waspada, hati-hati ketika ada penawaran investasi, khususnya penghimpunan dana. Tanya izinnya, terdaftar tidak di OJK dan rasionalitas imbal hasilnya," katanya lagi.

Katanya, penawaran investasi ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan
berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi alias tidak  wajar.

"Apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19, kesulitan masyarakat, harapan bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dimanfaatkan," ujarnya.

Pdt Lucky Siap Jajal Pilkada Manado, Tunggu Keputusan PDIP

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan aktivitas 99 entitas yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyatakat dan penawaran investasi pada awal bulan ini.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal; 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal; 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal; 3 Investasi uang;m dan 4 usaha lainnya.

Ketua SWI, Tongam Tobing bilang, untuk meyakinkan, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki  izin. "Seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," ujar Tongam.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang  dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat  mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (ndo)

Informa Manado Promo Cashback hingga 16 Persen dan Ekstra Point Rewards

Berita Terkini