Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin

Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Terkait Warisan: Saya tak Mau Mengutuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu berusia 78 tahun digugat oleh anaknya.

Darmina nama wanita asal Banyuasin itu digugat oleh keempat putrinya terkait warisan.

Ia mengaku entah harus berkata apa, ada anak yang berani menggugat orang tua seperti itu.

Dalam hati kecilnya, ia mengatakan anak-anaknya telah durhaka tetapi ia tidak mau mengutuk.

Darmina juga mengaku tak bisa berkata apa-apa begitu mengetahui digugat keempat putrinya perihal kepemilikan surat tanah atau harta milik mendiang suami, Afla Kazim.

Hj Darmina tinggal di Jalan KH Sulaiman, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Pangkalan Balai, Banyuasin.

Saat ditemu pada Jumat (17/7/2020) petang, Darmina dengan senang hati menyambut kedatangan Tribunsumsel.com.

Wanita ini sehari-hari hanya bisa terbaring di ranjang yang terletak dekat kamar mandi, ruang makan dan dapur di bagian belakang rumah.

Sejak beberapa tahun terakhir, Darmina mengaku sudah tak mampu berjalan karena tulang pahanya sudah keropos.

 

Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin (Tribunsumsel)

"Saya sudah tidak bisa berjalan lagi.

Lutut ini sudah tidak bisa dijadikan tumpuan," ujar Darmina yang masih bisa berbicara dengan suara jelas ini.

Alhasil, selain hanya dapat terbaring, untuk melakukan aktivitas seperti mandi dan wudhu, ia dibantu sang cucu bernama Angga dan juga istrinya.

Begitu mendengar kabar ia digugat putrinya, Darmina mengaku tak dapat berkata apa-apa.

"Entah harus bilang apa.

Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu," kata Darmina.

Menurutnya, berdasarkan hasil pembagian harta oleh mendiang suami, Darmina mengaku mendapat sebagian kecil saja.

Halaman
1234

Berita Terkini