Reklamasi Ancol

Tak Terima Alasan Gubernur, Nelayan Enggak Mau Tau Segala Macam yang Dinyatakan Pak Anies Baswedan

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah melanjutkan reklamasi di kawasan Ancol, diunggah Minggu (12/7/2020).

"Yang terkena dampak itu terutama nelayan harian yang setiap harinya dia harus melaut kemudian harus mencari ikan di pesisir-pesisir itu," lanjutnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi kawasan Ancol.

Menurut koalisi, penempatan lumpur yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan dikategorikan sebagai reklamasi.

Koalisi menyebutkan Pemprov DKI Jakarta melanggar UU Pesisir dan Pulau Kecil dan Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, rencana tersebut tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

"Karena kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," kata anggota koalisi, Iwan, Selasa (14/7/2020).

Lihat videonya mulai menit 5:00

Penjelasan Anies Baswedan tentang Perluasan Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pemerintah provinsi melanjutkan wacana reklamasi Ancol.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2020).

Diketahui wacana itu disebut akan kembali dilakukan setelah sebelumnya Anies berjanji akan menghentikan reklamasi.

Meskipun menuai sorotan, Anies beralasan Pemprov DKI Jakarta hanya menempatkan lumpur hasil sedimentasi waduk dan sungai di Ancol.

Menurut dia, proyek kali ini bukan reklamasi seperti yang disorot warga Jakarta.

"Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," jelas Anies Baswedan.

Ia kemudian menjelaskan proses pengerukan waduk dan sungai yang mengalami sedimentasi atau pengendapan material di bawah aliran sungai.

Halaman
123

Berita Terkini