TRIBUNMANADO.CO.ID - riba merupakan perbuatan haram dalam agama Islam.
Tapi bagaimana kalau riba di legalkan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seperti halnya kita membeli kendaraan yang saat ini merupakan kebutuhan primer yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup.
Tapi untuk mendapatkan kendaraan sepeerti mobil atau motor,kredit menjadi salah satu cara mempermudah untuk mendapatkan alat transportasi.
Kredit adalah salah satu jenis riba yang pada hakikatnya menurut ajaran islam dilarang.
Sebab dalam melakukan transaksi kredit harga barang jadi berbeda dari harga barang dibeli cash.
Harga yang lebih ini dalam Islam disebut riba.
Menurut Ustaz Abdul Somad kita dapat membeli barang secara kredit dan terhindar dari riba.
Namun, harus memenuhi syarat tertentu saat melakukan transaksi. Yakni, akda ketika bertransaksi.
Dalam video YouTube yang diunggah Sahabat Islam pada tanggal 7 Juni 2018, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bagimana cara transaksi kredit tanpa riba.
“Apa hukumnya kredit mobil, motor, elektronik. Jika haram kredis seperti apa yang boleh?”
Menjawab pertanyaan itu, UAS membandingkan antara dua bank, yaitu Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Menurut Ustaz Somad, jika seseorang ke bank konvensional lalu meminjamkan uang untuk digunkan beli mobil hukumnya haram.
Sebab ketika seseorang meminjam uang di bank dengan jumlah dua ratusa juta harus membayar dua ratus dua puluh. Maka itu adalah riba sebab transaksi melibatanuang dengan uang.
Namun berbeda dengan bank syariah.
Baca tanpa iklan