TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengirim pesan kepada para buron setelah amankan buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Yassona berpesan bahwa mereka hanya bisa melarikan diri tapi tidak akan bisa sembunyi dari kejaran aparat yang berwenang.
Salah satunya, buron Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan aparat. Hingga kini upaya pencairan masih dilakukan.
Yassona menyebutkannya dalam bahasa inggris, peringatan kepada para buronan yang masih lari karena kejaran aparat berwenang.
"Saya katakan, you can run but you cannot hide (kau bisa lari tapi kau tidak bisa bersembunyi ," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta yang disiarkan oleh KompasTV, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menyampaikan ini berkaitan dengan esktradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun berstatus buron.
Yasonna sebelumnya mengatakan, ekstradisi Maria merupakan buah dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang berjalan panjang.
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga terus memburu buronan lainnya, yakni terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Ia menegaskan, data pelintasan negara yang dimiliki Ditjen Imigrasi tidak mencatat informasi kedatangan Djoko ke Indonesia.
"Jadi ini bagaiamana carnaya dia datang, apakah dia yang sbenernya datang, itu yang menjadi penelitian selanjutnya, tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujar Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd.,
Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003,
sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Setelah tiba di Jakarta, Maria langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
• Pengacara Maria Pauline Lumowa Orang Kedubes Belanda yang Berupaya Menyuap untuk Gagalkan Ekstradisi
Harun Masiku Masih Buron
Keberadaan buronan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku masih dalam pencarian pihak KPK dan Polri.
Sudah satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.
Diketahui, politisi Harun Masiku menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini aparat penegak hukum baik KPK maupun kepolisian belum juga bisa menangkap Harun Masiku.
Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku, pihaknya telah mencari disejumlah tempat, namun hasilnya masih nihil.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
"Di rumahnya pun kita cari juga nggak ada di tempat-tempat lain, di tempat nongkrong juga tidak ada,"
"Semuanya di tempat saudara juga tidak ada, semuanya kita masih bergerak ya, masih berjalan dan tentunya," terang Argo, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Rabu (12/2/2020).
Argo menyebut, proses pencarian terus dilakukan aparat kepolisian untuk memburu Harun Masiku.
Sebab, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz telah memerintahkan Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan poster Harun Masiku sebagai DPO ke selurh polda dan polres di Indonesia.
"Kita masih menunggu daripada tingkat polres maupun polda di wilayah,sejauh mana, apakah sudah menemukan atau belum," katanya.
Apabila Harun Masiku sudah berhasil ditemukan, maka pihaknya akan menyerahkan Harun Masiku ke KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif Harun Masiku.
Wahu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk melancarkan niat Harun Masiku.
Jubir KPK Sebut Pihaknya Proaktif Lakukan Pencarian Terhadap Harun Masiku
Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
Dalam acara Indonesia lawyers Club, Selasa (28/1/2020), Ali Fikri menyampaikan update perekmbangan penanganan perkara Harun Masiku.
Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Harun Masiku dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Setelah menetapkan tersangka, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi yang untuk mengeluarkan surat cekal kepada Harun Masiku.
Selain mengeluarkan surat cegah, KPK juga mengajukan surat bantuan penangkapan kepada pihak Polri.
Dari hal itu, pihaknya lantas menetapkan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang.
Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengaku, pihaknya telah melakukan pencarian ke berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sulawesi dan Sumatera.
"Tentu informasi ini kami dapat dari masyarakat dan media," kata Ali Fikri.
"Dan ternyata memang hasilnya belum ada sehingga kami belum bisa menangkap dan membawa tersangka Harun Masiku ke KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri membantah anggapan yang menyebut KPK tak proaktif dalam mencari Harun Masiku.
Ia menegaskan, pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
"Kami proaktif untuk mencari tentang keberadaan dari tersangka Harun masiku bersama pihak kepolisian," ujar Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
• Maria Pauline Lumowa Hampir Lolos Apabila Indonesia Terlambat, Mahfud MD: Kerja dalam Senyap
Sumber: Kompas.com
Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/13464271/yasonna-you-can-run-but-you-cant-hide?page=all#page2