Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd.,
Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003,
sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Setelah tiba di Jakarta, Maria langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
• Pengacara Maria Pauline Lumowa Orang Kedubes Belanda yang Berupaya Menyuap untuk Gagalkan Ekstradisi
Harun Masiku Masih Buron
Keberadaan buronan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku masih dalam pencarian pihak KPK dan Polri.
Sudah satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.
Diketahui, politisi Harun Masiku menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini aparat penegak hukum baik KPK maupun kepolisian belum juga bisa menangkap Harun Masiku.
Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku, pihaknya telah mencari disejumlah tempat, namun hasilnya masih nihil.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
"Di rumahnya pun kita cari juga nggak ada di tempat-tempat lain, di tempat nongkrong juga tidak ada,"
"Semuanya di tempat saudara juga tidak ada, semuanya kita masih bergerak ya, masih berjalan dan tentunya," terang Argo, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Rabu (12/2/2020).