TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Galih Ginanjar terkait kasus ikan asin.
Selaku kuasa hukum Galih, Sugiyarto mengaku kurang puas dengan hasil tersebut. Ia pun berencana akan berbicara dengan Galih untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dibilang kecewa kami nggak terlalu kecewa, kami tidak puas saja. Karena putusannya sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sugiyarto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).
"Saya akan temui Mas Galih meyakinkan dia untuk mempertimbangkan upaya kasasi," bebernya.
Galih Ginanjar diketahui dihukum 2 tahun 4 bulan atas pelanggaran UU ITE usai video dirinya membicarakan masa lalunya dengan Fairuz A Rafiq viral.
Menurut Sugiyarto tak ada salahnya mengajukan kasasi karena tak ada kemungkinan hukuman Galih ditambahkan, tak seperti proses banding.
Kalau kasasi itu justru bisa memberikan putusan ringan, Mahkamah Agung kalau menolak pun gak akan menambahkan masa hukuman, kemungkinan hanya memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," bebernya.
Sugiyarto juga mengatakan bahwa dua terdakwa lainnya yakni Pablo Benua dan Rey Utami tak mengajukan banding seperti kliennya.
Namun, jaksa ikut mengajukan banding yang membuat putusan Pablo dan Rey belum inkrah hingga saat ini.
"Jaksa juga banding, karena tuntutan jaksa itu kalau tidak salah 3 taun 6 bulan buat mas Galih, terus Pablo 2 tahuj 6 bulan Rey 1 tahun 8 bulan.
"Tapi putusannya hanya Rey 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan kemudian galih 2 tahun 4 bulan minus subsidef 6 bulan atau denda 100 juta, putusan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Berdasarkan sop jaksa itu jaksa harus banding kalau putusannya kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Puas Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Yakinkan Galih Ginanjar Lakukan Hal Ini.