Menurut seorang petugas, dalam sehari, pemohon SIM internasional tidak lebih dari 50 orang.
Pemohon biasanya merupakan WNI yang berdomisili di luar negeri, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai sopir, hingga jurnalis.
Diketahui, SIM Internasional tersebut berlaku di negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia terkait lalu lintas. (GridOto.com/Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di GridOto.com berjudul "Biar Paham! Ternyata SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Baca tanpa iklan