Sabu sebanyak 1,2 ton yang berhasil diamankan polisi itu, kata Listyo, berpotensi merusak 6 juta orang.
Ancaman
Sedangkan Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan selama Mei sampai Juni 2020 oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kejahatan narkoba ini tergolong kejahatan luar biasa atau extraordanary crime dan lintas negara. Karenanya ini menjadi ancaman bagi bangsa khususnya generasi milenial dan dapat menyerang segala sendi kehidupan berbangsa," katanya.
Oleh karenanya, kata Idham, pihaknya tidak akan berhenti memberantas jaringan pengedar dan bandar narkoba. "Karena Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, apalagi menjadi pasar peredaran narkoba ini," tegasnya.
Menurut Idham, dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, diharapkan tidak ada penyelewengan barang bukti yang dilakukan jajarannya.
"Sebab musuh dari dalam adalah kita sendiri. Kalau gak kuat iman, segenggam narkoba nilainya miliaran diambil. Karenanya untuk menghindari itu, saya perintahkan untuk cepat-cepat agar barang bukti narkoba ini dimusnahkan," ijar Idham.
Vonis mati
Di sisi lain, Kapolri menuturkan bahwa sepanjang tahun 2020, ada sekitar 100 tersangka narkoba di seluruh Indonesia yang sudah divonis mati oleh pengadilan.
"Dalam proses hukum sudah sepatutnya tersangka narkoba dituntut berat. Dalam kurun tahun 2020 ini, sudah ada 100 tersangka yang divonis mati, pengadilan. Mudah-mudahan ini cepat dieksekusi. Di Filipina Presidennya langsung turun tangan untuk narkoba ini," kata Idham.
Meski begitu, kata dia, hal ini tampaknya tidak membuat para jaringan pengedar narkoba jera. Bahkan kasus narkoba sudah sangat memprihatinkan karena dapat melibatkan siapa saja, termasuk personel polisi. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bertemu Penyelundup Narkoba, Deputi Pemberantasan BNN: Kamu yang Pernah Mau Nembak Saya ya?,