TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini beredar kabar soal Keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan Iuran BPJS.
Sebelumnya dikabarkan bahwa iuran BPJS akan segera mengalami kenaikan.
Menurut informasi yang ada, kenaikan iuran BPJS tersebut akan mulai diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020 besok.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.