TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi mulai dibuka pada Kamis (25/06/2020) hingga 27 Juni 2020.
Pendaftaran Jalur Zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
Bagi pendaftar, ada beberapa alur yang harus diikuti.
Berikut alur pendaftaran Jalur Zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA:
a. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id
b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
c. Login dengan input nomor peserta dan password
d. Klik tombol PILIH SEKOLAH
e. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah
f. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN
g. Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id
Jadwal dan Syarat PPDB Online DKI Jakarta 2020 Jalur Zonasi,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana,mengatakan kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2). Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.
Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuh Nahdiana (15/6) .
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 artinya satu tahun yang lalu.
Bagi warga dari luar zona DKI Jakarta yakni yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
dan yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan maka bisa mengikuti Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Peserta PPDB zonasi harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Sekolah Dasar (SD) berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020; atau
- untuk Sekolah Dasar (SD) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
- untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun dasar dan cara seleksi meliputi dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Aturan main ketiga adalah pemilihan Sekolah Tujuan Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah
Keempat pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang; Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan.
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berkutnya jadwal Pendaftaran dengan cara zonasi bagi siswa SD
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksi Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Pengumuman Online 27 Juni 2020 17:00 WIB
Lapor Diri Online 29 - 30 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut ini
Calon peserta didik baru harus mengikuti pra pendaftaran
i. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
ii. Domisisli dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
iii. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
iv. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
v. Asal sekolah SPK
vi. Asal sekolah asing
Pertama persiapkan persyaratan dokumen Scan atau foto dokumen yang harus diunggah
1. Akte kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
2. Kartu keluarga
3. Sertifikat akreditasi
4. Nilai rapor
5. Surat pertanggungjawaban mutlak kebsahan dokumen.
Selanjutnya pada tahap Kedua calon peserta akses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
Tahap ketiga mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun
Sedangkan tahap Keempat isi formulir secara online
Tahap kelima Kelima unggah berkas persyaratan
Tahap Keenam Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / Token
Ketujuh setelah pengajuan akun diverifikasi oleh opertor dinas, CPDB melakukan aktivasi token dan login.
Bagi calon peserta didik baruCPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/ token dengan klik tombol pengajuan akun
3. Mengisi formulir secara online
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
5. Setelah memperoleh token lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Peneriman Peserta Didik Baru PPDB Online Aktivasi Online
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol aktivasi
3. Ganti PIN/Token dengan password
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
Penerimaan peserta didik baru PPDB Online DKI Jakarta alur pendafaran
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Memilih sekolah tujuan
4, mencetak tanda bukti pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta, Lapor Diri Daring
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Klik tombol lapor diri
4. Cetak tanda bukti lapor
Diprotes
Sebelumnya, orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.
Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.
"Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang diterapkan,” kata Eva salah satu orang tua siswa saat menghadiri rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Eva juga menyayangkan Disdik justru menggeser kriteria jarak dengan usia.
Bagi siswa yang lebih tua, diutamakan masuk ketimbang yang muda untuk daya tampung terakhir sekolah.
“Ada satu step yang hilang, seleksi belum diterapkan. Apakah sekarang nggak bertentangan dengan Permendikbud?” ujar Eva.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat itu mengatakan, penentuan jarak tidak dapat diterapkan di Jakarta karena persoalan demografi di Jakarta.
Apalagi di Jakarta terdapat kawasan padat penduduk atau rumah susun sederhana (rusunawa).
Sehingga bila kriteria jarak diterapkan, justru kebanyakan anak-anak dari para penghuni rusunawa maupun padat penduduk, yang diterima melalui jarak.
Karenanya, DKI memakai kriteria zonasi per kelurahan dan melakukan seleksi kembali berdasarkan usia.
Bagi usia yang lebih tua, diprioritaskan masuk ke sekolah ketimbang yang muda.
“Dari tahun 2017, Jakarta sudah memakai sistem zonasi yang ada di kelurahan, dan itu (kelurahan) yang berhimpitan (bersebelahan) tidak ada jalur yang kami lewati,” kata Nahdiana.
Kemudian orang tua siswa lainnya, Anto mengaku khawatir bila DKI mengutamakan kriteria usia dalam tahapan akhir seleksi PPDB.
Salah satu kekhawatirannya adalah sang anak dirundung oleh siswa yang lebih tua.
“Kalau anak saya yang usianya lebih kecil itu ketemu dengan siswa yang lebih tua dua tahun usianya. Bisa saja mereka mendapatkan bully (perundungan),” katanya.
Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana kembali menanggapi keluhan warga.
Kata dia, pernyataan tersebut hanya sebuah bentuk kekhawatiran berlebih orang tua terhadap siswa lain yang lebih tua.
“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.
Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.
Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.
"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.
Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.
Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.
Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.
Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.
“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.
Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.
Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.
Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.
Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.
“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.
Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.
“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya.
Data :
1. SDN ada 106.432
2. SD Swasta ada 54.176
Total daya tampung 178.448
1. SMPN ada 70.702
2. SMP Swasta ada 65.196
Total daya tampung 158.263
1. SMAN ada 28.428
2. SMA Swasta 35.224
Total daya tampung 73.154
1. SMKN ada 19.182
2. SMK Swasta 71.388
Total daya tampung 90.570
Jalur PPDB
1. 15-16 Juni
Inklusi, afirmasi, panti, afirmasi PBO, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
2. 19-22 Juni
Afirmasi (KJP, KPJ, Jaklingko, DTKS) perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
3. 25-26 Juni
Zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
4. 1-3 Juli
Prestasi publik akademik, luar DKI, dan tahap akhir, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19. (faf)