Dari keterangan medis korban mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian perut, dada kiri dan bagian belakang serta empat luka tebas di bagian tngan kiri, kepala dan 2 di bagian belakang.
Kanit Reskrim Polsek Maesa Ipda Tuegeh Darus menambahkan, tak sampai 1 jam ketiga terduga tersangka bersama petugas langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Maesa.
Saat ini tengah diamankan di ruang tahanan, beserta barang bukti tiga buah sajam jenis pisau badik diamankan polisi.
"Mereka bakal dikenakkan pasal berlapis Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e sampai 3e, subsider pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 penjara," jelas Darus, Minggu (21/6/2020).(crz)
• Baru Seumuran Jagung, Polres Bolsel Mulai Raih Prestasi Gemilang