Berita Seleb

Sandiaga Uno Semringah Saat Didatangi Andre Taulany, Netizen Malah Mengungkit Permasalahan Istrinya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Taulany dan Sandiaga Uno

Netizen lantas mengungkit soal permasalahan yang pernah menjerat istri Andre Taulany.

Fans kembali membahas soal perlakuan yang pernah dilayangkan Erin Taulany kepada Prabowo Subianto.

wanitahebat261 : Jangan dukung dia papah online.. masih sakit sy inget istrinya si om menjelek2an bpk prabowo sebegitu kejamnya

yantibachman_ : Dulu istrinya menghina prabowo skrg minta dukungan

fajar0585 : Ajak istrinya om andre dong skalian,atau silahturahmi ke rumahnya pak prabowo

mas.ndan.1 : Tidak usah didukung bang....pada waktu itu tidak mendukung....huaaa

Andre Taulany dan Sandiaga Uno (Instagram.com/sandiuno)

Amanda Manopo Beri Ucapan Pada Pacar Billy Syahputra: Oh yah Sudah, Selamat ya, Salahin Cowok Kamu

Sebelumnya diwartakan, akun instagram @erintaulany memposting foto tv yang sedang menampilkan Prabowo Subianto tengah menyampaikan pidato kemenangan.

Ia pun menuliskan kata-kata yang diangggap menghina calon presiden nomor urut 02 tersebut.

Postingan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak.

Unggahan tersebut ramai di twitter bahkan menjadi trending topic dengan tagar #ErintaulanySakitJiwa.

Tahu dirinya jadi bulan-bulanan netizen, Erin Taulany menghapus unggahan Instagram Storynya, dan mematikan kolom komentar.

Buntut dari unggahan tersebut, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo pada 21 April 2019.

Andre Taulany serta Erin Taulany (Instagram @andretaulany)

Ini 10 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Covid-19 Terendah

Dalam laporan tersebut, Erin Taulany disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, melalui unggahan di akun Instagram Erin Taulany.

Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123

Berita Terkini