Update Virus Corona Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19, Menpan RB Akan Berlakukan Jam Kerja Sif Bagi PNS

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah tetap berkomitmen mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) di berbagai tempat. 

Tempat kerja pegawai negeri sipil (PNS) pun termasuk di antaranya. Sebab, sejak pelonggaran pembatasan sosial berskala besar, banyak kantor yang kembali beraktivitas.

Alhasil, penumpukan di berbagai moda transportasi terutama commuter line tidak terhindarkan.

Untuk mengatasi masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya akan mengeluarkan aturan mengenai jam kerja PNS.

"Akan keluar Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah Kementerian PAN-RB godhok.

Terutama, soal jam kerja PNS, yakni sif pertama mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan sif kedua dari jam 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Jika usulan sistem sif ini ketok palu, sistem kerja PNS yang baru itu akan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB.

Gilirian kerja ini juga berlaku untuk pegawai BUMN yang termaktub dalam SE Menteri BUMN dan karyawan swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Hanya, sebelum ketiga surat edaran tentang sistem kerja sif terbit dan berlaku, Kementerian PAN-RB akan melakukan survei dan simulasi yang lebih cermat terlebih dahulu.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul PNS bakal kerja dalam dua sif, ini jadwalnya.

Berita Terkini