NEWS

Satu Pelaku Pembunuhan George Floyd Bebas, Bayar Uang Jaminan Rp 10,6 Miliar, Ini Sosoknya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Pembunuhan George Floyd

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pelaku kasus pembunuhan warga Afrika-Amerika, George Floyd kini bisa menghirup udara segar.

Ya, anggota polisi Minneapolis Amerika Serikat bebas setelah membayar uang jaminan.

Mantan polisi yang dibebaskan itu adalah Thomas Lane (37).

Ia dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 750 ribu dolar AS (Rp10,6 miliar), sesuai dengan keputusan pengadilan.

Ia dibebaskan dari penjara Hennepin County.

Thomas Lane adalah satu dari tiga mantan personil polisi yang didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat kedua pun membantu dan bersekongkol pada pembantaian tingkat kedua terhadap pria berusia 46 tahun, pada 25 Mei.

Dua teman lainnya adalah Tou Thao (34), dan J. Alexander Kueng (26).

Terdakwa utama adalah Derek Chauvin (44), yang dalam rekaman video terlihat menekan lututnya ke leher Floyd.

Floyd sempat berkata, "Saya tidak bisa bernapas" dan menyerukan nama ibunya sebelum ia meninggal.

Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat kedua dan pembantaian tingkat dua.

George Floyd Dimakamkan di Houston, Dihadiri 6.000 Orang (Ap news)

Empat anggota polisi sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Pengacara Lane, Earl Gray mengatakan kepada media, kliennya sempat mencoba untuk membantu Floyd.

Gray juga mengatakan kepada media bahwa Lane baru empat hari bekerja dan menjalankan tugas patroli saat insiden itu terjadi.

Ia menjelaskan, Chauvin adalah senior yang menjadi pelatih Lane.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan polisi terhadap George Floyd telah memicu protes anti-rasisme di seluruh dunia.

Halaman
123

Berita Terkini