BPJS

BPJS Kesehatan Digabung dari Kelas 1 2 & 3, Hanya Ada Kelas Standar, Diterapkan Paling Lambat 2022

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut informasi yang ada, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ungkap soal rencana pelayanan RS untuk peserta BPJS.

Terawan mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan.

Diketahui hal inu berlaku untuk kuartal ke II tahun 2020.

Pada saat itu, Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Menkes Terawan Agus Putranto. (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) berbincang dengan Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (dua kanan), Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (dua kiri), dan Sekjen Kemenke Oscar Primadi (kanan) dalam acara penyerahan donasi dari TAM dan PT Serasi Autoraya (SERA) ke Kemenkes untuk penanganan Covid-19, di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Selain APD dan 3 (tiga) unit mobil ambulan Kijang Innova, Kemenkes juga menerima bantuan fasilitas untuk antar jemput tenaga medis sebanyak 48 unit Toyota Avanza sebagai sarana mobilitas yang dibutuhkan dalam penanganan wabah Covid-19. (TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO))

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Halaman
12

Berita Terkini