Populer Nasional

Novel Baswedan Disebut Sandera Nurhadi, Ketua IPW Neta S Pane dan Pengacara Soar Siagian Memanas

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Novel Baswedan dan Nurhadi

"Saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad."

"Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan," tutur Neta S Pane.

Upaya menggali pengakuan dengan cara 'menyandera' dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih, menurut Neta S Pane, terlihat jelas sangat aneh.

"Terutama soal dugaan membantu Budi Gunawan memenangkan praperadilan."

"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan praperadilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa," papar Neta S Pane.

Terbukti, kata Neta S Pane, kasus praperadilan Nurhadi ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan.

Sebagai penyidik KPK, kata Neta S Pane, Novel Baswedan boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan.

Tapi, tetap harus dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.

"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK."

"Sebab, Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu."

"Negeri ini memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka?" ucap Neta S Pane.

Pertanyaannya, menurut Neta S Pane, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakkan Novel Baswedan, sementara Novel Baswedan sendiri tidak taat hukum.

"Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya."

"Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," cetus Neta S Pane. (Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum: Neta S Pane Kerjanya Rusak Martabat Lembaga, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/08/novel-baswedan-dituding-sandera-nurhadi-kuasa-hukum-neta-s-pane-kerjanya-rusak-martabat-lembaga?page=all

Berita Terkini