"Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).
Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya. Padahal materiil yang disangkakan belum tentu pidana.
Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara. (theresia/tribunnetwork/cep)
• PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kecewa pada Mahathir Mohamad, Ucap Kata Perpisahan: Terbaik Untuknya
• PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kecewa pada Mahathir Mohamad, Ucap Kata Perpisahan: Terbaik Untuknya
• Tata Cara, Sebab-sebab dan Bacaan Niat Mandi Wajib atau Mandi Junub
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara