Basri tak menampik, masih ada sekolah di Sulsel yang masuk kategori remote area, terkendala fasilitas
seperti layanan internet.
"Jadi kita punya 31 sekolah SMA/SMK di 13 kabupaten sebagai remote area, inilah yang menjadi konsen kita.
Ini sementara kita diskusikan," katanya.
50 Persen Jalur Zonasi
Seperti diketahui, PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Dimana telah diatur jalur dan kuota penerimaan.
Khusus jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan sisa 5 persen lainnya
untuk jalur perpindahan orang tua.
"Tahun ini kita ditugasi juga dinas pendidikan aktif berpartisipasi di dalam mencegah penyebarluasan virus ini.
Salah satu calon siswa baru dan orang tua tidak boleh datang ke sekolah untuk pendaftaran PPDB," ujar Basri.
Terkait daya tampung, secara umum tiap jenjang SMA/SMK/SLB ditentukan jumlah maksimal peserta didik baru
di tiap rombongan belajar atau kelas.
"SMA dan SMK paling sedikit menerima 20 orang paling banyak 36 orang dalam satu kelas.
Sementara SLB paling banyak delapam orang.
Khusus SMK yang memerlukan kelas kompetensi keahlian khusus, dengan jumlah kurang dari kelas 15 orang
harus mengajukan izin ke dinas," jelasnya.
(TRIBUN-TIMUR.COM/Mansur AM)
BERITA TERPOPULER :
• Potret Suasana Lebaran Bunga Citra Lestari tanpa Ashraf, Ditemani Ibu Mertua, Noah Jadi Sorotan
• 4 Bocah Dijemput Petugas Covid-19, Ayah dan Ibu Sudah Positif Virus Corona Pekan Lalu
• 12 Pemain Sepak Bola Dunia yang Dulu Kaya Raya, Kini Bangkrut
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ayah-Bunda, Kapan Tahun Ajaran Baru Dimulai? Berikut Penjelasan Resmi Menteri Jokowi Nadiem Makarim