Curi Motor di Tondano, Pria 17 Tahun di Tangkap Tim Resmob Polres Bitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga tersangka,pencuri satu unit sepeda motor di wilayah Hukum Polres Bitung di tangkap di Bitung, Senin (18/5/2020) foto diambil saat digelandang ke Mako Polres Bitung.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Bitung menangkap tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor.

Dalam keterangannya, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menerangkan kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda GTR warna merah hitam, terjadi pada bulan September 2019 di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.

Terduga tersangka diketahui pria RK alias Opo (17) warga satu diantara Kelurahan di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, berhasil di tangkap tim Resmob Polres Bitung pada Senin (18/5/2020) pukul 06.30 wita di pasing lima, kelurahan Winenet 2 Kecamatan Aertembaga.

Dari keterangan terduga tersangka, aksi pencurian sepeda motor dilakukan bersama seorang temannya pria FK alias Fian yang saat ini sudah di tahan di Lapas Tewaan Bitung.

"Kami juga langsung melakukan pengembangan, dengan mengecek apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang di jadikan sasaran pencurian oleh terduga tersangka di Bitung. Namun hasilnya nihil," tutur Kapolres melalui AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung, Senin (18/5/2020).

Pihaknya kemudian langsung berkrdinasi dengan Polres Minahasa, untuk menyerahkan terduga tersangka serta barang bukti.

Karena lokasi kejadian pencurian satu unit sepeda motor itu, terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.

"Kami bantu penangkapan. Dan untuk proses selanjutnya ada di tangan Polres Minahasa," tandasnya.

Sebelumnya hari Rabu (13/5) tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap pria IW alias Fandi (24), terduga tersangka pencurian satu unit sepeda motor, uang tunai dan dua unit handphone milik warga Kelurahan Girian Weru dan Pinokalan.

Penangkapan terhadap pria yang berstatus residivis kasus serupa, dilakukan tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Resmb Polres Kotamobagu.‎

Pada hari itu sekitar pukul 00.28 wita tim Resmob berhasil menangkapnya saat sedang bersembunyi di lokasi tambang rakyat Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Pria Fandi (24) melakukan puncurian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DB 2386 CD milik keluarga Suawa Pangerapan di Kelurahan Girian Weru 1 Kecamatan Girian pada Sabtu (11/5/2020).

Lalu keseokan harinya Minggu (12/5/2020) melanjutkan aksinya mencuri dua unit handphone dan uang tunai rp 300 ribu milik warga perempuan bernama Maria Lambanaung.

Dalam aksinya terduga tersangka melakukan aksinya di lokasi pertama sekitar pukul 03.00 wita, saat itu dia tengah berjalan menuju pasar Girian lalu melewati rumah korban yang pagarnya dalam keadaan terbuka.

Sebagai seorang residivis langsung membidik satu unit motor, ketika di dekati pada bagian setik tidak terkunci.

Halaman
12

Berita Terkini