PSBB

PENTING, Inilah Hal-hal atau Poin-poin Yang Harus Diperhatikan dalam Pelaksanaan PSBB di Malang Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PSBB Malang Raya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan segera diberlakukan. 

Waktunya adalah dimulai pada hari Minggu 17 Mei 2020. 

Masih ada waktu 3 hari untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya.

Berikut ini adalah hal-hal atau poin-poin yang penting saat pelaksanaan PSBB Malang Raya :

1. Jumlah Kecamatan

Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan.

Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.

14 kecamatan itu adalah Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Dau, Kecamatan Wajak, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Ampelgading, dan Kecamatan Pagelaran.

Jadi, dari total 33 kecamatan di Kabupaten Malang, 19 kecamatan masih zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19 dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.

"Kami pertahankan zona hijau agar tetap hijau. Jadi nanti PSBB tetap parsial," terang​ Sanusi., Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/5/2020).

2. Sebagian Aturan

Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi.

"Pasar tetap buka, tapi kami berlakukan sosial distancing," terang Sanusi.

Petugas akan menjaga ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.

Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung.

Halaman
12

Berita Terkini