KPK

KPK Sudah Pernah Surati Jokowi Soal Masalah Defisit BPJS Kesehatan tapi Tidak Kunjung Direspons

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung sebut Presiden (Jokowi) tidak ingin KPK bekerja maksimal.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil."

"Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," begitu bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Juga, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."

"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini