"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021
Bedanya dengan yang Dibatalkan MA
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.
Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.