Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB, namun pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di tempat.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.
Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
• Libur Kompetisi, Pemain Persipura Geri Mandagi Jadi Guru di Rumah
4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
Namun, pihak hotel tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.
Dalam Pergub, sanksi tersebut disebutkan dalam Pasal 8 yang berbunyi:
"Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.