Konflik Said Didu dan Luhut Pandjaitan

Konflik Said Didu dan Luhut Pandjaitan, Adu Kuat Kuasa Hukum, 200 Berbanding 4, Siapa Saja?

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu dan Luhut Pandjaitan

16. Letjen TNI (P) Yayat Sudraja, dan 200 advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia.

Kubu Luhut

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi beberapa waktu lalu mengatakan, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.

Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:

  1. Nelson Darwis
  2. Malik Bawazier
  3. Patra M Zen
  4. Riska Elita

Reaksi kubu Luhut

Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.

Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir. Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.

Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.

Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.

Sementara Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).

"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. ‎Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.

Kronologi

Perseteruan keduanya bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.

Halaman
1234

Berita Terkini