DPR Bingung Menhub Relaksasi Transportasi Umum

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Saat di Stasiun Tugu Yogyakarta Sabtu (28/12/2019)

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia. Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat keerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5).

Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet: Dua Kali Tes Swab Negatif, Baru Boleh Pulang

Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka."Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.

Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka. "Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.

Menhub Budi Karya menyatakan pemerintah akan kembali memperbolehkan sejumlah transportasi untuk beroperasi, ia mengatakan rencana itu akan dimulai pada 7 Mei 2020. Menurut Budi, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi.

Budi Karya Sumadi juga menyebut bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tetapi bukan untuk mudik. Menurut Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik. "Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi.

Kemudian Budi juga mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan untuk berpergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT). "Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Tetapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.

Youtuber Prank Makanan Sampah Jadi Buronan

Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan tetapi dengan aturan bahwa petugas pengantarnya tidak boleh turun, yang boleh turun hanya barangnya.

Berbeda dengan Menhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati justru memberikan pernyataan berbeda. menyebutkan tidak ada perubahan aturan mengenai pelarangan mudik. Adita Irawati menyebutkan meskipun ada aturan lanjutan dari peraturan yang berlaku, tetapi hal itu tidak mengubah peraturan pelarangan mudik yang sedang diterapkan saat ini.

"Tidak ada perubahan aturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang, untuk keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Adita.

Adita menegaskan, bahwa yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus dengan kriteria dan syarat-syarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita.

Menurut Adita, kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda mulai dari darat, laut, udara dan Kereta Api."Tentunya semuda moda ini dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 dan No 25/2020," kata Adita.

Kriteria Bepergian

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan tidak ada perubahan pearturan tentang mudik 2020."Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.

Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Menurut Doni, SE ini dilatar belakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.

"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesilitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.

Doni juga menjelaskan, adanya pengecualian bagi beberapa masyarakat yang dapat melakukan kegiatan di tengah wabah Covid-19 ini. "Di antaranya yang mendapat pengecualian bisa melakukan kegiatan adalah aparatur sipil negara, TNI dan POLRI, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan yang berkaitan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni.

"Kemudian masyarakat yang mengalami musibah ataupun kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dan sakit keras mendapatkan pengecualian juga," lanjutnya.

Pengecualian juga berlaku terhadap repatriasi, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang akan pulang ke Indonesia. Adapun menurut Doni syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan, yaitu kahrs menyertakan izin dari atasan minimal setara dengan eselon dua, atau kepala kantor.

"Kemudian harus menyertakan pula surat sehat dari doter, rumah sakit, puskermas, ataupu klinik dengan melalui serangkaian tes kesehatan, rapid test dan PCR untuk pemeriksaan Covid-19," kata Doni.

"Selain mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang. Tentunya dalam pengecualian ini, protokol kesehatan pun harus tetap berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jaga jarak, dan menjaga kebersihan," lanjut Doni.

Doni juga menyampaikan, untuk masyarakat yang berwirausaha dan tidak memiliki instansi dapat menyertakan surat pernyataan, yang dilengkapi tanda tangan di atas materai serta disaksikan oleh kepala desa dan lurah setempat.

Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

"Kami harap dengan adanya SE ini, menghilangkan keraguan masyarakat mengenai peraturan larangan mudik. Sekali lagi saya tegaskan, aturan larangan mudik tetap berlaku," kata Doni.

Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi terkait adanya wacana relaksasi transportasi umum bisa kembali beroperasi. "Semoga statement yang terhormat Bapak Menteri Perhubungan ini final bukan test ombak lagi," kata Sani.

Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi krisis Covid-19. Ia mengatakan seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik. "Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur tetap disiapkan secara optimal meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik. Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akses jalan tol tetap harus disiapkan khususnya untuk mengakomodir logistik, demikian pula untuk akses jalan nasional dan jembatan.

"Misalnya kami fungsikan semua jalan tol, Tol (Trans Sumatera) ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah beroperasi," ucap Basuki. Tidak hanya itu, PUPR juga mengejar pengerjaan ruas tol Pekanbaru-Kandis seksi 1, dan Ruas Balikpapan-Samarinda dan sebagian ruas jalan tol Manado-Bitung.

Basuki memaparkan pemerintah tak hanya mendukung pergerakan kendaraan muatan logistik seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan. "Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Adapun kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, dan tiga kendaraan darurat pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Dalam paparan PUPR disampaikan beberapa ruas jalan tol dan non-tol yang beroperasi selama masa PSBB dan kebijakan larangan mudik. Untuk jalan tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Bali, dan jalan tol Trans Jawa yang operasional sepanjang 1.056 kilometer, ruas jalan nasional sepanjang 4.693 kilometer.

Kemudian, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pulau Jawa yang beroperasi setidaknya ada 97 rest area. Untuk jalan Tol Bali-Mandara yang operasional tercatat sepanjang 10,7 kilometer.

Sementara, jalan tol dan non-tol di Pulau Sumatra yang beroperasional terdiri dari Jalan Tol Trans Sumatra sepanjang 502,5 kilometer. Untuk jalan tol yang siap dioperasikan adalah ruas Pekanbaru-Minas 9,5 kilometer.

Selanjutnya, TIP di tol Trans Sumatra tercatat sebanyak 31 TIP di antaranya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, ruas Palembang-Indralaya, dan ruas ruas Medan-Binjai. Kemudian, ruas jalan nasional Sumatera yang dimanfaatkan sepanjang 7.918 kilometer.

Adapun, jalan tol di Pulau Kalimantan operasional yakni Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 kilometer, dan di Pulau Sulawesi yakni ruas tol operasional Ujung Pandang seksi 1 dan 2 sepanjang 6 kilometer dan Makassar seksi IV sepanjang 11,60 kilometer.

Garuda Terbang Lagi

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra memastikan maskapai penerbangannya akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5) pukul 00.00 waktu Indonesia Barat.Irfan menjelaskan saat ini layanan reservasi penerbangan baru sudah dapat diakses.

"Jam tiga siang ini Website Garuda (Garuda-Indonesia.com) on untuk mulai buka reservasi penerbangan," katanya. "Garuda terbang kembali tanggal kamis 7 mei 2020 jam 00.00," sambung Irfan.

Artinya informasi yang disampaikan Irfan ini bahwa Garuda Indonesia sudah mendapatkan izin terbang khusus dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut Irfan, Garuda menyadari pentingnya kebutuhan layanan transportasi udara dengan tetap mematuhi segala pertimbangan dari pemerintah seperti terbitnya aturan PM 25/2020.

"Secara konstitusi kalau ada warga negara dalam kondisi minta dipulangkan itu negara harus memulangkan. Anda bisa bayangkan ada berapa ribu orang yang ada di luar negeri," kata Irfan.

"Garuda Indonesia ini kan flight carrier. Kita diskusi dengan banyak pihak mulai dari otoritas, regulator, dan stakeholder lain untuk memeroleh izin tersebut," tambahnya.

Ia mengatakan tujuan Garuda beroperasi bukan semata-mata mencari untung demi bisnis, tetapi karena tugasnya mengakomodir mereka yang hendak kembali ke negara asal. "Terakhir kita masih terbang ke tempat yang tidak dilarang.

Walaupun dengan frekuensi sedikit, satu minggu sekali. ini untuk memastikan misalnya warga negara Indonesia yang di Eropa bisa terlayani pulang ke Indonesia atau sebaliknya," kata Irfan. (Tribun Network/har/nas/mam/wly)

Berita Terkini