Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Menurut Doni, SE ini dilatar belakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.
"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesilitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.
Doni juga menjelaskan, adanya pengecualian bagi beberapa masyarakat yang dapat melakukan kegiatan di tengah wabah Covid-19 ini. "Di antaranya yang mendapat pengecualian bisa melakukan kegiatan adalah aparatur sipil negara, TNI dan POLRI, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan yang berkaitan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni.
"Kemudian masyarakat yang mengalami musibah ataupun kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dan sakit keras mendapatkan pengecualian juga," lanjutnya.
Pengecualian juga berlaku terhadap repatriasi, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang akan pulang ke Indonesia. Adapun menurut Doni syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan, yaitu kahrs menyertakan izin dari atasan minimal setara dengan eselon dua, atau kepala kantor.
"Kemudian harus menyertakan pula surat sehat dari doter, rumah sakit, puskermas, ataupu klinik dengan melalui serangkaian tes kesehatan, rapid test dan PCR untuk pemeriksaan Covid-19," kata Doni.
"Selain mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang. Tentunya dalam pengecualian ini, protokol kesehatan pun harus tetap berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jaga jarak, dan menjaga kebersihan," lanjut Doni.
Doni juga menyampaikan, untuk masyarakat yang berwirausaha dan tidak memiliki instansi dapat menyertakan surat pernyataan, yang dilengkapi tanda tangan di atas materai serta disaksikan oleh kepala desa dan lurah setempat.
• Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
"Kami harap dengan adanya SE ini, menghilangkan keraguan masyarakat mengenai peraturan larangan mudik. Sekali lagi saya tegaskan, aturan larangan mudik tetap berlaku," kata Doni.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi terkait adanya wacana relaksasi transportasi umum bisa kembali beroperasi. "Semoga statement yang terhormat Bapak Menteri Perhubungan ini final bukan test ombak lagi," kata Sani.
Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi krisis Covid-19. Ia mengatakan seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik. "Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur tetap disiapkan secara optimal meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik. Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akses jalan tol tetap harus disiapkan khususnya untuk mengakomodir logistik, demikian pula untuk akses jalan nasional dan jembatan.
"Misalnya kami fungsikan semua jalan tol, Tol (Trans Sumatera) ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah beroperasi," ucap Basuki. Tidak hanya itu, PUPR juga mengejar pengerjaan ruas tol Pekanbaru-Kandis seksi 1, dan Ruas Balikpapan-Samarinda dan sebagian ruas jalan tol Manado-Bitung.
Basuki memaparkan pemerintah tak hanya mendukung pergerakan kendaraan muatan logistik seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan. "Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol di masa pandemi Covid-19," tambahnya.
Adapun kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, dan tiga kendaraan darurat pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.