TRIBUNMANADO.CO.ID - Zakat merupakan rukun ke-4 dalam Islam.
Zakat terbagi dua macam yaitu, zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayar oleh setiap umat muslim laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, anak-anak, dewasa hingga orang tua lanjut usia.
Zakat ini biasa dibayar sebelum salat Idul Fitri.
• Apa yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW Saat Malam Nuzulul Quran? Berikut Riwayat Hadits
Sedangkan zakat maal terdiri dari banyak jenis antara lain, zakat emas dan perak, zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat saham atau investasi, zakat rikarz, zakat perusahaan dan lainnya.
Bahkan bayi muslim yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.
Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Hal tersebut berdasarkan hadist Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim)
Sebagian muslim yang belum paham, bertanya apakah boleh membayar zakat fitra menggunakan uang.
Untuk menjawab pertanyaan itu, simak penjelasan berikut ini:
Pendapat ulama soal zakat fitrah dengan uang
Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang).
Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang.
Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang.
Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri.