Pasal 5 ayat 4 aturan itu menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
Said menilai, pembayaran THR ini akan menjaga daya beli buruh saat Lebaran dan menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) sehingga konsumsi masyarakat masih tetap terjaga dengan baik.
"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul BPJS Ketenagakerjaan pangkas iuran hingga 90%.