Update Virus Corona Sulut

Catat! OJK: ASN Bukan Sasaran Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Coronavirus Desease (Covid-19) bukan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.

POJK tersebut mengatur, sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi.

"Sederhananya, yang berhak diberi keringanan ialah yang memang pembiayaan kreditnya bersumber dari usahanya yang terdampak. Mereka yang kesulitan melakukan pembayaran kredit karena terdampak Covid-19," ujar Slamet dalam video conference, Selasa (28/04/2020).

Katanya, filosofi POJK 11 ialah memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.

"Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain. Kalau mereka yang punya fixed income (penghasilan tetap) ya tidak bisa," katanya.

Dia menjelaskan lebih jauh, POJK 11 mengatur dua sisi, pertama di sisi industrinya, yakni perbankan dan kedua di sisi konsumen (nasabah).

"Perbankan dan IKNB, Mereka diperkuat likuiditasnya dan diberi kewenangan restrukturisasi,," katanya.

Apa yang perlu diperhatikan perbankan dan IKNB ialah hanya debitur yang lancar membayar.

Kredit yang lancar menbuat bank tak perlu membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)

Ia mewanti-wanti perbankan dan IKNB agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian restrukturisasi agar tepat sasaran.

"Masing-masing bank punya pedoman tata kelola. Tujuannya, jangan sampai terjadi moral hazard, yang tidak berhak justru dapat keringanan," jelasnya.

Agar tak terjadi kekeliruan pemberian restrukturisasi, bank wajib melakukan assesment atau 'studi kelayakan'.

Bank akan melakukan mitigasi dan investigasi sekaligus. Bank akan melihat tingkat kerugian atau besaran dampak yang ditimbulkan Covid-19 terhadap usaha debitur.

"Bank tentu tahu profil debiturnya. Assesment akan melihat, ini debitur terdampak sangat berat, sedang dan ringan sehingga relaksasi yang diberikan berbeda-beda," katanya.

Begitu juga, bentuk restrukturisasi yang diberikan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tergantung kemampuan masing-masing.

"Modalnya, segmennya, termasuk skim kreditnya juga kan beda-beda. Jadi pemberian restrukturisasi ini tak bisa disamaratakan," katanya.(ndo)

UPDATE Harga Emas Hari Ini, Selasa 28 April 2020: Turun Rp 4.000, Jadi Rp 935.000 Per Gram

Berita Terkini