Sebut dia, warga yang mengadakan pemularasan jenazah juga akan dilengkapi APD.
Ketua MUI Bolmong, Sulaeman Amba meminta umat islam di Bolmong tidak menolak pemakaman jenazah pasien PDP Covid 19.
• Wabup Bolsel Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Pinolosian Timur
"Penolakan terhadap jenazah sama sekali tidak diajarkan dalam agama Islam. Tidak sepatutnya aksi tersebut dilakukan karena tak ada alasan yang mendasar," kata dia.
Menurut dia, masyarakat harus paham bahwa memakamkan jenazah seorang muslim itu hukumnya fardu kifayah alias wajib.
Artinya, umar Islam di daesa tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Jika tidak dilakukan maka balasannya adalah dosa. (art)
• Ini Penjelasan Wali Kota Manado Tentang Siapa Berhak Menerima Bantuan Dampak Covid-19