TRIBUNMANADO.CO.ID - "Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui Presiden Jokowi telah memutuskan tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat eselon I dan II.
• Belum Ada Juknis Pembayaran Gaji 13 dan THR, ASN di Kotamobagu Terancam Gigit Jari
Sedangkan mereka para pejabat eselon III akan disalurkan tapi jumlahnya akan dikurangi alias dipangkas
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan menerima tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah bakal segera merevisi peraturan presiden.
Tak hanya ASN eselon I dan II, para pejabat negara juga dipastikan tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang