Gaji dan THR

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 & THR Cair, Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memberi kepastian nasib gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ( THR ) aparatur sipil negara ( PNS, TNI & Polri )

Di tengan wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia pemerintah sempat berencana mengalihkan anggaran THR & gaji ke-13 ke Covid-19.

Wacana tersebut pun menua sorotan publik dari berbagai kalangan tak terkecuali para PNS itu sendiri.

Namun, fakta terbaru menyebutkan kalau Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan cair tahun 2020 ini.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah meneken kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

Berikut rangkumannya dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Sudah Diteken Jokowi! Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, Sri Mulyani Jamin THR & Gaji 13 Dibayar'

1. Gaji ke-13 dan THR PNS golongan I, II, III pasti cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran.

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

2. Rincian kenaikan gaji

Akan ada sanksi bagi PNS nekat mudik pada Lebaran 2020 ini. Di antaranya, sanksi penundaan kenaikan gaji dan penurunan pangkat. (Kolase SURYA.co.id/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Halaman
1234

Berita Terkini