Update Virus Corona Sulut

OJK Update: Relaksasi Berlaku Terbatas Cuma untuk Debitur Terdampak Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK nomor 11 tahun 2020 berlaku terbatas.

Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, yang dimaksud dengan berlaku terbatas bahwa tak semua debitur berhak menerima relaksasi atau keringanan sebagaimana diatur POJK.

Kata dia, dalam OJK Update Nomor 07-SPI tanggal 6 April 2020 poin pertama disebutkan, keringanan cicilan pembayaran kredit tidak otomatis.

"Nasabah debitur wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," katanya, Rabu (08/04/2020).

Akibat Sebar Informasi Hoaks Tentang Covid-19, Perempuan di Minahasa Ditangkap Tim Resmob

Kemudian, bank atau leasing wajib melakukan assesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur.

"Bank dan leasing paling tahu profil debiturnya. Mengacu POJK tentang restrukturisasi, tentu profil debitur yang mana layak dapat relaksasi, itu bank atau leasing yang paling tahu," ujar Slamet.

Poin ketiga yang juga penting ialah keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal sampai satu tahun.

Michaela Paruntu Serahkan Bantuan Sembako dan Masker Untuk Lansia

Bentuk keringanannya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga,  penambahan fasilitas kredit,/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Poin ketiga ini menjadi jawaban bagi sebagian masyarakat salah kaprah. Mereka mengira semua berhak mendapatkan restrukturisasi dan dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran kredit selama setahun," katanya.(ndo)

Pemkot Siapkan Rp 9 Miliar Anggaran Belanja Tidak Terduga, Bantu Warga kotamobagu

Berita Terkini