Sedang Bertransaksi, Pengedar Obat Keras Diamankan Sat Narkoba Polres Minahasa

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku diamankan di kompleks Era Baru Rinegetan ketika sedang menjual obat keras diduga merek Trihexyphenidyl kepada seorang perempuan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan lelaki FM alias Naga (36) warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, pada Minggu (5/4/2020) subuh sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku diamankan di kompleks Era Baru Rinegetan ketika sedang menjual obat keras diduga merek Trihexyphenidyl kepada seorang perempuan.

Transaksi dilakukan di halaman belakang rumah pelaku.

Operasi dilakukan Sat Narkoba dan langsung mengamankan Mida, Minggu (5/4/2020) pukul 11.30 Wita dan dibawah ke Mapolres Minahasa.

Usai diamankan polisi langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras merk Trihexyphenidyl sebanyak 1.657 butir.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menyampaikan, dari keterangan Naga kepada Polisi jika obat tersebut didapatkan dari lelaki AT alias Mida warga Kelurahan Tounkuramber Tondano.

“Pelaku dan seorang perempuan pembeli telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses lanjut,” ucap AKP Ferdy Pelengkahu saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Ia mengatakan, selanjutnya akan melakukan pengembangan untuk ungkap jaringan, uji lab di balai POM, melengkapi administrasi penyidikan dan membuat berkas perkara.

112 Napi di Lapas Kelas II A Manado Jalani Pembinaan di Rumah Masing-masing

Berita Terkini