THR PNS

Pemerintah Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS Gara-gara Pendapatan Negara Merosot

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintahan Joko Widodo sedang mengkaji ulang pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2020.

Hal ini muncul karena proyeksi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 terpukul akibat meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Perkembangan yang kurang menggembirakan tersebut memaksa pemerintah melakukan efisiensi sambil fokus mengatasi Covid-19 agar tidak menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia terlalu dalam.

Merespon kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengkajian.

 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kondisi penurunan penerimaan negara pada tahun ini, sementara belanja meningkat, maka  pemerintah membahas sejumlah langkah yang mengarah pada efisiensi.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

"Termasuk permintaan presiden agar dibuat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu, dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani, Senin (6/4/2020).

Berdasarkan perhitungan pemerintah, penerimaan negara berpotensi mengalami penurunan sebesar 10% atau setara Rp 472,3 triliun.

Sehingga outlook APBN 2020 menjadi sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Sebaliknya, Sri Mulyani  menuturkan, outlook belanja negara meningkat menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun dari sebelumnya diasumsikan hanya sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN pun naik drastis dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi sebesar Rp 853 triliun atau setara 5,07 persen terhadap PDB.  

Lantas, pemerintah pun kini fokus melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Sri Mulyani mengestimasi, penghematan belanja negara dengan dilakukannya realokasi dan refocusing mencapai Rp 190 triliun.

Pada 2019 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp 40 triliun.

Alokasi tersebut naik sekitar 11,85% dibandingkan total THR dan gaji ke-13 tahun 2018

Nasib karyawan swasta

Bagaimana dengan THR karyawan swasta?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberi stimulus dunia usaha antara lain PPh 21 dan selama ini sudah diberi ke industri pengolahan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk memberi dukungan tambahan ke sektor usaha

Beberapa di antaranya yaitu memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini.

Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

Airlangga pun mengatakan, pemerintah juga akan memperluas dukungan kepada beberapa sektor usaha lain yang terdampak virus corona seperti pariwisata, sektor jasa transportasi dan beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan.

"Berdasarkan paket kemarin di luncurkan Perppu dan APBNP, dukungan sektor usaha akan diperluas, tidak hanya manufaktur tapi juga sektor terdampak lain termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi dan sektor lain yang segera dikoordinasikan untuk ditambahkan," kata dia.

Perusahaan tak bayar THR akan didenda

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangannya.

Kewajiban THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/07/pendapatan-negara-merosot-karena-corona-pemerintah-kaji-ulang-thr-dan-gaji-ke-13-pns?page=all

Berita Terkini