Dia menambahkan, selama di luar, para warga binaan ini syaratnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,
wajib lapor serta sanggup untuk tidak keluar rumah.
“Terus nanti yang awasi yaitu jaksa dan Bapas (Balai pemasyarakatan), diawasi dengan video call atau telepon biasa,” kata Muji lagi.
Sumber: Kompas.com