TRIBUNMANADO.CO.ID - Roro Fitria dikabarkan bebas hari ini, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat lantaran upaya pemerintah mencegah penularan virus corona di Indonesia
Roro Fitria tampak dijemput kuasa hukumnya, Asgard Sjafrie.
"Alhamdullilah ya (bebas), semuanya hikmah dari covid-19 ini," ucap Asgard kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020).
Namun sayangnya Asgard tak bisa menemani Roro dalam proses pembebasan dan menjemput dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pasalnya, kini Asgard tengah di luar kota dan proses pembebasan itu akan ditangani oleh tim kuasa hukum lainnya.
"Karena saya lagi di luar kota mungkin tim saya yang lain ya mengurus semuanya," kata Asgard.
Asgrad mengaku nantinya akan mengunjungi Roro ketika dia di Jakarta.
Tapi mengingat pandemi corona, Asgrad kemungkinan menunda kunjungannya sebagai upaya social distancing.
"Iya pastinya nanti saya akan ke Jakarta, semoga aja semuanya cepat selesai ya," tuturnya.
Asgard sudah memastikan bahwa kondisi Roro kini dalam keadaan baik. Meskipun Asgrad terakhir kali menjenguk kliennya pada dua bulan lalu.
"Terakhir bulan Februari, semenjak pandemi ya kan gak boleh lagi jenguk-jenguk ya. Tapi baik-baik aja ko," tukasnya.
Sekedar mengingat, Roro Fitria divonis empat tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Roro Fitria menjalani masa hukuman tersebut setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu.
Sebelumya dikabarkan Grid.id, Roro Fitria menjadi satu di antara 30 ribu narapida yang dibebaskan pemerintah di tengah wabah virus corona saat ini.
"Iya benar hari ini Roro bebas," ujar Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria, kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020)
Diketahui, keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurut Asgar Sjafrie, Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgard.
Sementara itu, menurut Asgar, Roro mendapatkan hikmah di balik dari virus corona ini.
Karena demi pencegahan virus corona, Roro dapat bebas dari masa hukumannya.
"Alhamdullilah ya, semuanya hikmah dari covid-19 ini, ada positifnya ya," sambungnya.
Selain itu, menurutnya, dengan kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah virus corona ini adalah yang tepat.
Untuk penegak hukum bisa selektif memasukan narapidana karena di dalam rumah tahanan kapasitasnya sudah penuh.
"Pihak penegak hukum lebih bijak memasukan orang ke dalam tahanan, karena tahanan di kita over quantity, over kapasitas," ungkap Asgard.
Diketahui, Roro ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 18 September 2018 lalu.
Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Bebas dari Penjara Saat Pandemi Corona, Roro Fitria Dijemput Kuasa Hukum