TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan, kini tiba lah pada sidang putusan para pemeran video vina garut.
Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.
Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.
Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.
• Ini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.
Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.
Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.
"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.
Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.
Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.
• Oppo Reno3, Ponsel Terbaru dari Oppo dengan Harga Rp 5 Jutaan, Simak Spesifikasi Lengkapnya
VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria
Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.